Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Untuk Para Pelamar Loker, Berikut Persyaratan SKCK di Polres Metro Bekasi


Ruang Pelayanan SKCK Polres Metro Bekasi. (Foto: Tim 1 Cyber PR 3)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui kesatuan Intelkam, yang berisikan catatan perilaku kejahatan seseorang. Penerbitannya sesuai dengan domisili KTP pemohon.

Masa berlaku SKCK yaitu enam bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK masih bisa diperpanjang oleh pemohon, walaupun masa berlakunya telah habis atau telah lewat dari enam bulan sejak diterbitkan.


Alur Pembuatan SKCK

Pemohon SKCK dapat mendatangi Polres secara langsung, dengan membawa dokumen sesuai persyaratan dan mengisi formulir yang disiapkan petugas di Ruang SKCK. Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online di website skck.polri.go.id


Berikut ini adalah alur pembuatan SKCK di Polres Metro Bekasi.


  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Silahkan ke Polres Metro Bekasi, dengan berpakaian sopan dan rapih. Serta tetap mematuhi           protokol Kesehatan.
  3. Menuju Ruang Pelayanan SKCK, dilakukan pengecekan dokumen persyaratan oleh petugas.
  4. Setelah persyaratan lengkap, isi formulir pembuatan SKCK.
  5. Menuju Ruang Sidik Jari, untuk mengisi formulir sidik jari. Kemudian, serahkan pas foto ukuran  4x6 background merah kepada petugas sidik jari.
  6. Petugas akan mengarahkan pemohon melakukan cap sidik jari, kemudian petugas akan                   memberikan kembali form yang sudah terisi rumus sidik jaripemohon.
  7. Menuju kembali ke Ruang Pendaftaran SKCK, serahkan:                                                                            ⦁ Formulir Permohonan SKCK (daftar pertanyaan sudah terisi).

             ⦁ Formulir Sidik Jari (sudah ada rumus sidik jari).

             ⦁ Pas foto ukuran 4x6 latar belakang warna merah (enam lembar).

             ⦁ Fotokopi KTP (diperbesar).

             ⦁ Fotokopi KK.

             ⦁ Fotokopi Akte Kelahiran.

             ⦁ Fotokopi Ijazah terakhir.

  8. Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000,
  9. Silahkan duduk menunggu panggilan petugas, untuk pengambilan SKCK yang sudah dicetak.

Persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SKCK di Polres Metro Bekasi sebagai berikut:


Khusus untuk pemohon SKCK secara online maka dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :



Untuk info lebih lanjut dapat mengunjungi akun Instagram resmi Humas Polres Metro Bekasi @humaspolrestrobekasi.


Content writer: Team 1 Cyber PR 3

Content Visual Creator: Candra Antoni S dan Aqshal




Post a Comment for "Untuk Para Pelamar Loker, Berikut Persyaratan SKCK di Polres Metro Bekasi"